Medan, (Mitra Polda News) – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Sumatera (ABPenas) Sumatera Utara periode 2026–2031 resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Medan Sabtu Pagi (14/2)
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Jajaran Pengurus Ketua DPD ABPEDNAS Sumut H. Abdul Khair dengan Sekretaris Ahmad Sayuti SH.i dan Bendahara Sumut Dalam sambutannya, yang baru dilantik menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Kepengurusan periode 2026–2031 diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi, komunikasi, serta advokasi bagi anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat desa.
Prof. Reda Mantovani menekankan, program Jaksa Garda Desa merupakan kebijakan positif yang memberikan peran aparatur desa untuk memberikan informasi terkait pengelolaan dana desa. Jamintel akan mengawal pengelolaan dana desa dengan prinsip humanis dan pembinaan, sehingga pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum. “Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan menjadi pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini merupakan kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.
Sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tinggi dan mengingatkan pentingnya inovasi serta tata kelola pemerintahan desa yang efektif untuk mempercepat pembangunan daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Anwar Harun Damanik menekankan bahwa UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) memperkuat kedudukan desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan anggaran, sehingga desa dapat menjadi mandiri dan demokratis.
Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal kebijakan strategis nasional dan memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan dan mengawal kebijakan strategis nasional, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden butir ke-6, yakni pembangunan nasional dimulai dari desa,” pungkasnya.
Acara pelantikan turut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr.Reda Manthovani SH,LLM, Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution SE, Kejatisu Dr. Harli Siregar SH, M.Hum, Staf Ahli menteri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Ambar Harun Damanik, Direktur II Jamintel Subeno, Para Kejari, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Sumut Ir. Indra Utama, Ketua DPD ABPEDNAS Sumut Drs.H Abdul Khoir, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang S.H.,Bupati Batu bara H.Baharuddin Siagian SH, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution B.App, Fin, M.Fin, Bupati Labura Dr.H Hendri Yanto Sitorus SE.MM, Pejabat Utama Polda Sumut, Perwakilan Pangdam 1/BB para bupati, walikota utusan badan Permusyawaratan Desa se Sumatera Utara, unsur pemerintah provinsi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi perangkat daerah.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan dukungan terhadap penguatan kelembagaan BPD sebagai pilar demokrasi di tingkat desa.
Pengurus ABPenas Sumut yang baru dilantik menegaskan akan segera menyusun program kerja strategis lima tahun ke depan, meliputi peningkatan kompetensi anggota, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, serta optimalisasi peran BPD dalam pembangunan desa.
Dengan pelantikan ini, ABPenas Sumatera Utara diharapkan semakin solid dan profesional dalam mengawal aspirasi masyarakat desa serta berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah berbasis desa. (Syafii)



.png)

.png)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar