• Jelajahi

    Copyright © BIDIK NASIONAL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Adv

    banner

    Iklan

    Aroma Busuk di Balik Tender IPA Pancur Batu: Pemenang Ditetapkan, SPPBJ Terbit, Lalu Dibatal Sepihak

    3DARA OFFICIAL
    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T10:58:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan | (Bidik Nasional) - Aroma kontroversi menyelimuti proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mini Pancur Batu berkapasitas 40 liter per detik. PT Putri Dimer Bungas menuding adanya kejanggalan serius pada proyek pekerjaan pada hari rabu tanggal 25/Februari 2025


    Adapun proyek pekerjaa oleh PDAM Perumda Tirtanadi di lakukan oleh proses tender, yang di menagkan PT Putri Dimer Bungas yang di umumkan langsung oleh

    Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.


    Dalam hal ini perusahaan tersebut telah diumumkan langsunh oleh perumda tirtanadi sumatra utara sebagai pemenang, bahkan telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sebelum akhirnya tender dinyatakan gagal secara sepihak 


    Fakta ini terungkap dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kuasa hukum PT Putri Dimer Bungas tertanggal 25 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada 14 Juni 2023, Perumda Tirtanadi secara resmi mengumumkan PT Putri Dimer Bungas sebagai pemenang tender proyek pembangunan IPA Mini Pancur Batu melalui website resminya.


    Tak berhenti di situ, pada 10 Juli 2023, diterbitkan SPPBJ yang secara hukum menegaskan penunjukan perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan. Bahkan sebelumnya, pada 22 Juni 2023, pihak perusahaan telah menerima surat konfirmasi untuk penandatanganan dokumen tersebut dan diminta menyiapkan jaminan bank sebagai syarat kontrak.


    Namun, secara mengejutkan, pada 26 Juli 2023, PA/Direktur Tirtanadi mengumumkan tender gagal melalui sistem e-procurement dengan alasan adanya penyimpangan dari dokumen pemilihan. Keputusan ini sekaligus membuka opsi tender ulang.


    Pertanyaannya, mengapa tender dinyatakan gagal setelah penetapan pemenang dan penerbitan SPPBJ? Apakah terdapat kekeliruan prosedur sejak awal, atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut?

    Kuasa hukum PT Putri Dimer Bungas menyebut tindakan tersebut sebagai cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.


    Dalam regulasi tersebut, mekanisme pembatalan atau penolakan atas penetapan pemenang memiliki prosedur yang harus dilakukan sebelum penerbitan SPPBJ, bukan sesudahnya.

    “Jika memang terdapat ketidak sesuaian dalam proses tender, mengapa SPPBJ tetap diterbitkan? Mengapa perusahaan diminta menyiapkan jaminan bank? Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan konsistensi proses pengadaan,” ujar sumber dari tim kuasa hukum.


    Akibat pembatalan mendadak tersebut, PT Putri Dimer Bungas mengklaim mengalami kerugian material sebesar Rp3 miliar.


    Kerugian ini diklaim timbul dari persiapan teknis, administratif, hingga pengurusan jaminan bank yang telah dilakukan pasca penetapan sebagai pemenang.


    Surat pemberitahuan tersebut juga memberikan ultimatum kepada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi dalam waktu tujuh hari. Jika tidak ada tanggapan, perusahaan memastikan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum.


    Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap transparansi dan akuntabilitas pengadaan proyek strategis daerah. Proyek IPA Mini Pancur Batu sendiri memiliki nilai penting dalam peningkatan layanan air bersih bagi masyarakat. Ketidakpastian proses tender dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada kepentingan publik.


    Pendapat LKPP RI dan Kejatisu juga di abaikan oleh permuda Tirtanadi, LKPP adalah LembagaTertinggi yang mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa di repoblikini apakah BUMD ini kebal Hukum. 


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirtanadi Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.


    Dan PT Putri Dimer Bungas menunggu secara Publik apa penjelasan Perumda tirtanadi sumatra utara, pakah ini murni kesalahan administratif, atau ada persoalan yang lebih dalam di balik pembatalan tender tersebut? Ungkapnua. (Tim/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +