masukkan script iklan disini
Teks Foto : Salah satu Oknum Satpol PP Pemprov Sumut saat melakukan pembatasan akses terhadap wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara.Medan, (Bidik Nasional) - Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada 20-24 Februari 2026, di Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Kota Medan Jumat siang (20/2/2026), diwarnai insiden pengusiran sejumlah wartawan.
Kegiatan ini diawali dengan pertemuan bersama Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Haji Surya Bsc., Lo dan jajaran forkopimda di kantor Gubernur Sumatera Utara Jumat tanggal (20/2/2026) dengan mengangkat tema pelaksanaan fungsi pengawasan bidang agama, sosial pemberdayaan perempuan dan anak, kebencanaan, zakat dan wakaf di Provinsi Sumatera Utara
Rombongan komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Haji Ansory Siregar selaku Ketua Tim bersama sejumlah anggota lintas fraksi serta didampingi jajaran sekretariat dan tenaga ahli komisi VIII DPR RI
Kegiatan ini juga di hadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Husni, S.E., M.M. (Fraksi Partai Gerindra), serta Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Komisi VIII dari Fraksi PKB, H. Ashari Tambunan. Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Agama RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian PPPA RI, BNPB, BPJPH,BPKH, Serta Rektor UIN Sumatera Utara (UINSU) Kanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi S.Ag. MM, dan Sejumlah Kepala OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa terjadi di pintu masuk kantor Gubsu saat sejumlah awak media hendak melakukan peliputan Wawancara kegiatan resmi tersebut.
Seorang oknum pria bernama Arya salah satu Petugas Sat POL PP, yang berada di lokasi, meminta sejumlah wartawan menjauh dari area pintu masuk.
“Kawasan ini steril, bang. Perintah protokol,” ujar Arya Petugas Sat Pol PP Provsu kepada sejumlah awak media.
Namun saat ditanya awak media lebih lanjut mengenai protokol yang dimaksud—termasuk pihak yang mengeluarkan perintah tersebut—oknum Petugas Sat POL PP Provsu Arya enggan memberikan penjelasan
Ia memilih tidak menjawab pertanyaan lanjutan dan langsung masuk ke dalam kantor Gubsu, meninggalkan para sejumlah Wartawan yang masih berada di lokasi.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis, mengingat kegiatan kunjungan kerja DPR RI merupakan agenda resmi negara yang pada prinsipnya terbuka untuk diliput media sebagai bagian dari fungsi kontrol publik.
Dikantin kantor Gubsu saat ditemui Sekretaris Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Sumut Jasrial Husin Jumat sore (20/2) Mengatakan Seharus nya petugas Satpol PP Provsu tidak boleh mengusir wartawan seenaknya dan menghalang-halangi tugas Pers atau Wartawan karena memiliki konsekuensi pidana yang serius Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi) diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Diminta Kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution SE Agar Segera Mengevaluasi kalau perlu di Copot Kinerja Kasat Satpol PP Sumut Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si
diduga tidak becus karena Terindikasi menghalang halangi Tugas wartawan
Di tempat terpisah, tepatnya di Ka Kupi Jalan Prof. HM Yamin, Ketua Profesional Wartawan Indonesia (PROWAN) Sumatera Utara, Jonny Kenro Situmeang, SH, juga menyampaikan tanggapan keras terkait insiden pengusiran dan penghalangan terhadap wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang diduga dilakukan oleh beberapa Orang oknum Satpol PP Jumat Malam (20/2)
Jonny menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada intimidasi, pengusiran, atau penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik, apalagi dalam kegiatan resmi pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi terhadap aparat yang bertugas, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, pers adalah pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan yang tidak berdasar terhadap wartawan dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers dan transparansi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun dari unsur protokoler terkait alasan pembatasan akses terhadap Wartawan dalam kegiatan tersebut.
Awak media masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi (Tim/Red)



.png)

.png)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar