Notification

×

PEMRED

Iklan

Laporan Sejak Februari Belum Berbuah Hasil, Warga NU Minta Bantuan PCNU Kota Medan

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T14:52:46Z
BIDIKNASIONAL, Medan - Seorang warga Nahdlatul Ulama (NU), Adli, mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan setelah merasa laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuatnya di Polrestabes Medan sejak Februari lalu belum mendapat tindak lanjut.

Adli, yang pernah menjabat sebagai Mustasyar MWC NU Medan Deli, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil yang diduga melibatkan seorang ketua organisasi kepemudaan (OKP) bernama Hitjon Pangaribuan.

Menurut Adli, ia telah berulang kali mempertanyakan perkembangan laporannya kepada pihak Polrestabes Medan. Bahkan, ia juga telah menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan resmi Polrestabes Medan. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penanganan kasus tersebut.

"Sebagai warga Nahdliyin, saya datang mengadu kepada PCNU Kota Medan dengan harapan dapat memperoleh jalan keluar atas persoalan yang saya alami. Setahu saya, terlapor merupakan salah satu ketua OKP. Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang siapa pun," ujar Adli. Minggu, (12/07/26).

Pengaduan tersebut diterima oleh Ustaz Sutrisno, S.Ag. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa PCNU Kota Medan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, yang dinilai berhasil menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan.

Menurutnya, selama kepemimpinan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, sinergi antara Polrestabes Medan dan PCNU Kota Medan telah terjalin dengan baik melalui berbagai program dan kegiatan kemasyarakatan.

"Kami mengapresiasi kinerja Bapak Kapolrestabes Medan yang selama ini telah menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Karena itu, kami berharap pelayanan yang baik tersebut juga tercermin dalam penanganan setiap laporan masyarakat," kata Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.

"Hukum tidak memandang apakah seseorang merupakan tokoh masyarakat, pimpinan organisasi, maupun masyarakat biasa. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap jajaran Polrestabes Medan dapat segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

(Redaksi)
×
Berita Terbaru Update