Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktifis HMI Binjai Desak Presiden Evaluasi Menteri HAM Usai Tragedi Papua

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T14:25:02Z
BIDIKNASIONAL | BINJAI - Tragedi kekerasan yang terjadi di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang menewaskan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian, termasuk Wili Mbuik (25), menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.

Departemen Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai menilai peristiwa tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Fungsionaris PTKP HMI Cabang Binjai, Sutan Prayogo, bahkan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Menurut Sutan, kementerian yang memiliki mandat strategis dalam pemajuan dan perlindungan HAM harus mampu memastikan kehadiran negara, terutama ketika warga sipil menjadi korban kekerasan.

“Negara tidak boleh hanya hadir setelah nyawa rakyat melayang. Perlindungan terhadap warga negara harus dilakukan melalui langkah pencegahan, mitigasi, serta penegakan hukum yang nyata,” ujar Sutan dalam keterangannya.

Sutan menyoroti dugaan tindakan brutal yang terjadi dalam tragedi tersebut, termasuk informasi bahwa gawai milik salah satu korban diduga dirampas dan digunakan untuk melakukan panggilan video kepada keluarga korban. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, tindakan itu bukan hanya merupakan kekerasan fisik, tetapi juga menunjukkan adanya bentuk teror psikologis terhadap keluarga korban.

Soroti Amanat Konstitusi

Sutan menilai perlindungan terhadap hak hidup dan rasa aman merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat ditawar. Ia merujuk pada Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan kehidupan.

Selain itu, ia menyinggung Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

“Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Karena itu, negara harus memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang semestinya,” katanya.

Menurut Sutan, amanat tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri serta kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Minta Evaluasi Menyeluruh

Sutan menegaskan, kritik yang disampaikan HMI Cabang Binjai bukan semata-mata ditujukan kepada satu kementerian, tetapi sebagai bentuk dorongan agar pemerintah memperkuat mekanisme perlindungan warga negara di wilayah yang masih menghadapi konflik dan kekerasan bersenjata.

“Ketika warga negara menjadi korban kekerasan, negara harus hadir secara nyata. Jangan sampai masyarakat melihat negara hanya datang untuk mengecam setelah tragedi terjadi,” tegasnya.

Karena itu, PTKP HMI Cabang Binjai meminta Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, termasuk menilai sejauh mana kebijakan dan langkah kementerian tersebut telah berjalan efektif dalam menjalankan mandat perlindungan HAM.

Sutan bahkan meminta Presiden mempertimbangkan pergantian Menteri HAM apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya.

“Jika evaluasi menunjukkan bahwa seorang pejabat tidak mampu menjalankan mandat yang diberikan, maka Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas demi memastikan negara tetap bekerja untuk kepentingan rakyat,” pungkas Sutan.

HMI Cabang Binjai berharap tragedi di Papua tidak berhenti sebagai pemberitaan dan kecaman semata. Menurut mereka, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, memastikan penegakan hukum, serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. (Red)
×
Berita Terbaru Update