Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PEMRED

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KALAH DI TIGA LEVEL PERADILAN, REKTOR IAIN LANGSA - ACEH BELUM JALANKAN PUTUSAN: DPP GNI DESAK MENTERI AGAMA COPOT REKTOR

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T14:17:23Z

BIDIKNASIONAL | JAKARTA - Polemik pemberhentian Dr. Mawardi Siregar, M.A. dari jabatan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa Periorde 2023 - 2027 memasuki babak paling panas. Setelah Rektor IAIN Langsa kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, kalah lagi di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan akhirnya permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A. didesak untuk segera menjalankan putusan pengadilan.

Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rulles Gajah mendesak Menteri Agama untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap Rektor IAIN Langsa apabila putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan.

Menurut Ketua Umum DPP GNI persoalan tersebut bukan lagi semata-mata menyangkut siapa yang menang atau kalah dalam konflik internal kampus. Perkara ini, kata dia, telah berubah menjadi persoalan kepatuhan pejabat negara terhadap putusan lembaga peradilan.

“Putusannya sudah jelas. Rektor sudah kalah tiga kali dari tingkat I sampai tingkat kasasi. Tidak ada alasan bagi Rektor IAIN Langsa untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Mawardi Siregar harus dikembalikan ke jabatan semula sebagai Dekan FUAD IAIN Langsa,” tegas Rulles kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (15/8/2026).

KALAH DI TIGA TINGKATAN, TAPI PUTUSAN BELUM DIJALANKAN?

Sengketa ini bermula ketika Rektor IAIN Langsa menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 788 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang memberhentikan Dr. Mawardi Siregar dari jabatan Dekan FUAD periode 2023-2027.

Mawardi kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Banda Aceh.

Pada 21 Mei 2025, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Mawardi dan menyatakan keputusan pemberhentian tersebut cacat prosedural dan substantif serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi kedudukan Mawardi Siregar dengan mengembalikannya kepada jabatan semula sebagai Dekan FUAD.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Rektor mengajukan banding.

Namun, upaya tersebut kembali kandas. PTTUN Medan melalui Putusan Nomor 78/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 25 September 2025 menguatkan putusan PTUN Banda Aceh.

Perlawanan hukum kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Rektor IAIN Langsa mengajukan Kasasi, tapi lagi-lagi hasilnya kembali sama.

Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 144 K/TUN/2026 yang diputus pada 27 Juli 2026 menyatakan menolak permohonan kasasi Rektor IAIN Langsa dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000.

Dengan demikian, upaya hukum Rektor dalam perkara tersebut telah berakhir di tingkat kasasi.

“PUTUSAN PENGADILAN BUKAN UNTUK DIPILIH-PILIH”

Ketua Umum DPP GNI menilai tidak pantas seorang pejabat negara selevel Rektor Perguruan Tinggi Negeri mempertahankan persoalan yang nyata-nyata sudah diputus oleh lembaga peradilan melalui rangkaian upaya hukum.

“Mengelola Perguruan Tinggi itu harus profesional. Tidak boleh baperan apalagi dilandasi oleh senang dan tidak senang. IAIN Langsa itu kan milik negara, bukan milik pribadi. Jadi, kalau pengadilan sudah memberikan putusan, jalankan saja dan hormati keputusan hukum tersebut,” ujarnya.

Ia meminta Rektor IAIN Langsa segera mengambil langkah administratif untuk mengakhiri polemik tersebut dengan melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan Mawardi Siregar ke posisi sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan pengadilan.

DPP GNI: MENTERI AGAMA JANGAN DIAM

Rulles juga meminta Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Menurutnya, seorang pejabat negara harus menjalankan secara sukarela putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila pejabat yang bersangkutan tidak menjalankannya, maka persoalan tersebut jangan dianggap sebagai konflik pribadi antara rektor dan mantan dekan.

“Ini sudah menyangkut kewibawaan hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi keagamaan negeri. Karena itu, saya berharap agar Menteri Agama harus turun tangan dalam menyikapi persoalan ini,” katanya.

Ia bahkan mendesak Menteri Agama mengevaluasi secara serius posisi Rektor IAIN Langsa.

“Kalau seorang rektor tidak mau atau tidak segera melaksanakan putusan pengadilan, Menteri Agama harus memberikan sanksi tegas. Bila diperlukan, copot rektornya. Jangan sampai kesannya pejabat selevel rektor bisa mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum,” tegas Rulles.

MENAG DITANTANG TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kementerian Agama dalam memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Sebab, persoalan yang kini muncul bukan lagi sekadar siapa yang benar dalam konflik jabatan Dekan FUAD, melainkan seberapa serius ketaatan rektor sebagai pejabat negara yang kalah di pengadilan menaati keputusan hukum. 

Ketua Umum DPP GNI meminta persoalan tersebut segera dihentikan dengan mengembalikan hak Mawardi Siregar sesuai putusan pengadilan. 

Kini bola berada di tangan Rektor IAIN Langsa dan Menteri Agama. Publik menunggu apakah putusan pengadilan tersebut benar-benar akan dilaksanakan dan bagaimana langkah yang dilakukan Kementerian Agama. (Red)
×
Berita Terbaru Update