Percut Sei Tuan ( Bidik Nasional) – Kepala Sekolah SD Negeri 106813 Amplas, Irfin Efrida, belum memberikan penjelasan substantif terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2025 saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2026).
Upaya konfirmasi dilakukan awak media guna memperoleh klarifikasi mengenai realisasi anggaran Dana BOS SDN 106813 yang berada di Dusun 1 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei tuan TA 2025 yang telah diterima dan digunakan pihak sekolah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan rinci yang disampaikan pihak sekolah SDN 106813 Desa Amplas
Saat didatangi ke sekolah sekitar pukul 11.25 WIB, Irfin Efrida tidak berada di tempat.
Konfirmasi lanjutan dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat siang (20/2). Dalam balasannya, yang bersangkutan hanya menjawab singkat tanpa menguraikan substansi pertanyaan yang diajukan.“Oh boleh Pak, oh… gitu ya bang, terima kasih ya bang, saya dipanggil di Pakam bang,” tulisnya melalui pesan singkat.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penggunaan anggaran, mekanisme pelaporan, maupun bentuk pertanggungjawaban Dana BOS TA 2025.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat pengelolaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi pengelolaan dana pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta petunjuk teknis Dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dikelola secara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat, termasuk orang tua siswa.
Hal ini juga menjadi sorotan di tengah program sekolah gratis “Pemula” (Pendidikan Murah dan Berkualitas) yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
Rincian Penerimaan Dana BOS TA 2025, Berdasarkan data yang dihimpun dan dapat dipercaya, SD Negeri 106813 Amplas tercatat menerima Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025 sebesar Rp 208.390.000
dengan jumlah siswa 458 orang.
Rinciannya antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp 70.936.120
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 421.200
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 7.693.050
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 30.541.816
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 1.479.800
Langganan daya dan jasa: Rp 11.504.014
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 40.214.000
Pembayaran honor: Rp 45.600.000
Total: Rp 208.390.000.
Sementara pada Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, sekolah kembali menerima Rp 208.390.000 dengan jumlah siswa yang sama, yakni 458 orang, dengan rincian:
Pengembangan perpustakaan: Rp 31.935.420
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 9.158.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 21.787.700
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 15.465.812
Langganan daya dan jasa: Rp 12.034.820
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 66.358.248
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 1.950.000
Pembayaran honor: Rp 49.700.000
Total: Rp 208.390.000.
Selain itu, saat dikonfirmasi terkait pembelian kerangka torso jenazah, pihak sekolah juga tidak memberikan tanggapan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak SD Negeri 106813 Amplas terkait rincian penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, maupun mekanisme pelaporan Dana BOS TA 2025.
Awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik. (Syafii/Red)



.png)

.png)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar